1516031105
ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS LAMPUNG
1.
SEJARAH SINGKAT
Sebelum abad X bangsa Lapp merupakan penduduk asli Finlandia, namun
mereka terdesak ke daerah Skandinavia bagian Utara oleh pendatang baru dari
Timur yang dikenal sebagai bangsa Suomi atau Finlandia. Diperkirakan jumlah
mereka tinggal 35.000 orang, termasuk yang tinggal di Finlandia sebanyak 2.500
jiwa. Pada tahun 1155, Swedia di bawah Raja Erk IX menguasai Finlandia selama
600 tahun dan membangun kota Turku menjadi ”ibukota” Finlandia. Selama dibawah
kekuasaan Swedia, Finlandia hanya merupakan sebuah propinsi dan bukan suatu entitas nasional tertentu. Pada 1808 Rusia dengan
bantuan Napoleon berhasil mengusir Swedia dari Finlandia, dan menjadikan
Finlandia sebagai Grand Duchy
Kekaisaran Rusia, berdasarkan Treaty of
Hamina 1809, dengan status otonomi dan konstitusi sendiri. Dimasa ini
otonomi Finlandia terus meluas secara ekstensif dan pada tahun 1812, ibukota
Finlandia dipindahkan dari Turku ke Helsinki berdasarkan berbagai pertimbangan
politis, ekonomi dan pertahanan dari para pemimpin Finlandia pada saat itu.
Lokasi geografis kota Turku yang lebih dekat ke Swedia dipandang
membahayakan mengingat Swedia kala itu merupakan musuh Kekaisaran Rusia.
Menjelang akhir abad 19, Tsar Alexander III melancarkan politik
Rusianisasi atas Finlandia, namun ditolak oleh rakyat Finlandia. Penolakan
tersebut menimbulkan revolusi, sehingga tanggal 6 Desember 1917 Finlandia
menyatakan kemerdekaannya dan menjadi Republik pada tanggal 17 Juli 1919.
Finlandia terlibat perang dengan Rusia pada tahun 1939‑1944 dan dengan Jerman
pada tahun 1944‑1945. Finlandia menandatangani Perjanjian Perdamaian Paris
tahun 1947 yang membatasi kekuatan angkatan bersenjata yang boleh dimilikinya,
dan selanjutnya menjalankan politik luar negeri yang netral. Sekarang, ibukota
Finlandia adalah Helsinski.
2. BENTUK
NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN
Finlandia memiliki bentuk
negara republik dan merupakan salah satu negara yang menganut sistem
parlementer atas dasar perubahan konstitusi baru yang mulai diterapkan pada
tahun 2000 dan disempurnakan pada tahun 2012. Finlandia memiliki sistem politik
multipartai. Kekuasaan di Finlandia sepenuhnya berada di tangan rakyat yang
diwakili oleh parlemen. Pemilihan anggota parlemen tersebut diselenggarakan
pada tiap distrik dan orang yang terpilih dari setiap distrik itu akan mewakili
distriknya di parlemen. Parlemen Finlandia di sebut Eduskunta atau Risdag yang
beranggotakan 200 orang dan bersifat unikameral dengan periode pemilihan empat
tahun sekali. Parlemen Finlandia merupakan otoritas tertinggi di Finlandia dan
bertugas memberlakukan hukum, menyetujui anggaran negara, meratifikasi
perjanjian internasional dan mengawasi pemerintah Finlandia. Parlemen juga
bertanggungjawab memilih perdana menteri dan menyetujui program pemerintah.
Berikut pmbagian kekuasaan negara Finlandia :
a.
Eksekutif
Kepala Pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri yang dipilih oleh Parlemen. Kabinet atau Valtioneuvosto bertanggung jawab pada Parlemen.
b. Legislatif
Eduskunta adalah sebutan untuk Parlemen Finlandia. Republlik Finlandia
menganut Sistim Parlemen Unikameral. Jumlah anggota parlemen 200 orang yang
dipilih melalui pemilu langsung berdasarkan sistem proportional
representation untuk masa jabatan 4 tahun.
c. Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif ada pada Mahkamah Agung atau Korkein Oikesus. Ketua Mahkamah dan
seluruh hakim agung, yang saat ini seluruhnya berjumlah 17 orang, dipilih oleh
Presiden.
Karena menganut sistem multipartai, artinya pemerintahan terdiri atas
koalisi dari berbagai partai yang biasanya pemimpin partai dengan jumlah kursi
terbanyak di parlemen akan menjadi perdana menteri. Jumlah partai politik yang
terdaftar di Finlandia ada 15 partai. Freedom Party merupakan partai termuda
yang terbentuk pada tahun 2009. Sebanyak 8 partai memiliki wakil di parlemen
yaitu: Partai Koalisi Nasional (44 kursi), Partai Sosial Demokrat (42), Partai Finns (39), Partai Tengah (35), Left Alliance (14 kursi), Green League
(10 kursi), Swedish People’s Party (9) dan Kristen Demokrat (6 kursi).
Kepala negara Finlandia
adalah presiden yang pemilihannya dilakukan 6 tahun sekali. Karena adanya
konstitusi baru yang menyebabkan adanya perluasan kekuasaan parlemen dan
pembatasan kekuasaan presiden maka tugas priseden adalah menjalankan kebijakan
luar negeri bersama dengan pemerintah, berpartisipasi dalam negosiasi dan
organisasi internasional serta bertanggungjawab atas hubungan dengan negara
lain.
Pemerintahan
Finlandia terdiri dari perdana menteri yang didampingi oleh sejumlah menteri
dan mengurus urusan dalam negeri seperti urusan kebijakan dan administratif
negara. Terdapat dua belas kementerian dalam sistem politik negara Finlandia
yang membuat kabinetnya ramping, diantaranya :
1.
Kantor
Perdana Menteri
2.
Kementerian
Luar Negeri
3.
Kementerian
Hukum
4.
Kementerian
Dalam Negeri
5.
Kementerian
Pertahanan
6.
Kementerian
Keuangan
7.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
8.
Kementerian
Pertanian dan Kehutanan
9.
Kementerian
Transportasi dan Komunikasi
10. Kementerian Ketenagakerjaan dan Ekonomi
11. Kementerian Sosial dan Kesehatan
12. Kementerian Lingkungan
3. LATAR
BELAKANG
Bentuk republik
dipilih karena meletakkan tampuk pemerintahan yang bercabang dari rakyat, bukan
dari prinsip keturunan bangsawan. Sistem pemerintahan parlementer dipilih
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya terhadap publik. Sistem
parlementer juga memiliki pembeda yang jelas antara kepala pemerintahan dan
kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala
negara ditunjuk dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Sehingga dapat tejadi
keseimbangan.
Jadi, menurut
saya bentuk negara dan sistem pemerintahan yang diterapkan negara Finlandia
sudah efektif dengan bukti terselenggaranya pemerintahan dengan baik dan
lancar.
Sumber :
- http://www.bimbingan.org/sistem-politik-negara-finlandia.htm
- http://anakx4smanla.blogspot.co.id/2014/08/sistem-pemerintahan-republik-makalah.html?m=1
- www.kemlu.go.id (CP Finlandia – as of 050313.doc – Kementerian Luar Negeri) (http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=0CFoQFjAIahUKEwje86XCitPIAhXHwY4KHZbDAHs&url=http%3A%2F%2Fwww.kemlu.go.id%2Fhelsinki%2FLists%2FCountryProfile%2FAttachments%2F1%2FCP%2520Finlandia%2520-%2520as%2520of%2520050313.doc&usg=AFQjCNFaSapSFODsqhIDUqajhZKZrKeIiQ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar