Minggu, 18 Oktober 2015

Finlandia

DIBUAT OLEH: FIFKI NUGRAENI MABRUROH
1516031105
ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS LAMPUNG



1.   SEJARAH SINGKAT

Sebelum abad X bangsa Lapp merupakan penduduk asli Finlandia, namun mereka terdesak ke daerah Skandinavia bagian Utara oleh pendatang baru dari Timur yang dikenal sebagai bangsa Suomi atau Finlandia. Diperkirakan jumlah mereka tinggal 35.000 orang, termasuk yang tinggal di Finlandia sebanyak 2.500 jiwa. Pada tahun 1155, Swedia di bawah Raja Erk IX menguasai Finlandia selama 600 tahun dan membangun kota Turku menjadi ”ibukota” Finlandia. Selama dibawah kekuasaan Swedia, Finlandia hanya merupakan sebuah propinsi dan bukan suatu entitas nasional tertentu.  Pada 1808 Rusia dengan bantuan Napoleon berhasil mengusir Swedia dari Finlandia, dan menjadikan Finlandia sebagai Grand Duchy Kekaisaran Rusia, berdasarkan Treaty of Hamina 1809, dengan status otonomi dan konstitusi sendiri. Dimasa ini otonomi Finlandia terus meluas secara ekstensif dan pada tahun 1812, ibukota Finlandia dipindahkan dari Turku ke Helsinki berdasarkan berbagai pertimbangan politis, ekonomi dan pertahanan dari para pemimpin Finlandia pada saat itu. Lokasi geografis kota Turku yang lebih dekat ke Swedia dipandang membahayakan mengingat Swedia kala itu merupakan musuh Kekaisaran Rusia. 
Menjelang akhir abad 19, Tsar Alexander III melancarkan politik Rusianisasi atas Finlandia, namun ditolak oleh rakyat Finlandia. Penolakan tersebut menimbulkan revolusi, sehingga tanggal 6 Desember 1917 Finlandia menyatakan kemerdekaannya dan menjadi Republik pada tanggal 17 Juli 1919. Finlandia terlibat perang dengan Rusia pada tahun 1939‑1944 dan dengan Jerman pada tahun 1944‑1945. Finlandia menandatangani Perjanjian Perdamaian Paris tahun 1947 yang membatasi kekuatan angkatan bersenjata yang boleh dimilikinya, dan selanjutnya menjalankan politik luar negeri yang netral. Sekarang, ibukota Finlandia adalah Helsinski.

2.   BENTUK NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN

Finlandia memiliki bentuk negara republik dan merupakan salah satu negara yang menganut sistem parlementer atas dasar perubahan konstitusi baru yang mulai diterapkan pada tahun 2000 dan disempurnakan pada tahun 2012. Finlandia memiliki sistem politik multipartai. Kekuasaan di Finlandia sepenuhnya berada di tangan rakyat yang diwakili oleh parlemen. Pemilihan anggota parlemen tersebut diselenggarakan pada tiap distrik dan orang yang terpilih dari setiap distrik itu akan mewakili distriknya di parlemen. Parlemen Finlandia di sebut Eduskunta atau Risdag yang beranggotakan 200 orang dan bersifat unikameral dengan periode pemilihan empat tahun sekali. Parlemen Finlandia merupakan otoritas tertinggi di Finlandia dan bertugas memberlakukan hukum, menyetujui anggaran negara, meratifikasi perjanjian internasional dan mengawasi pemerintah Finlandia. Parlemen juga bertanggungjawab memilih perdana menteri dan menyetujui program pemerintah. Berikut pmbagian kekuasaan negara Finlandia :
a.     Eksekutif
      Kepala Pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri yang dipilih oleh Parlemen. Kabinet atau Valtioneuvosto bertanggung jawab pada Parlemen. 
b.     Legislatif
Eduskunta adalah sebutan untuk Parlemen Finlandia. Republlik Finlandia menganut Sistim Parlemen Unikameral. Jumlah anggota parlemen 200 orang yang dipilih melalui pemilu langsung berdasarkan sistem proportional representation untuk masa jabatan 4 tahun.
c.     Yudikatif
      Kekuasaan Yudikatif ada pada Mahkamah Agung atau Korkein Oikesus. Ketua Mahkamah dan seluruh hakim agung, yang saat ini seluruhnya berjumlah 17 orang, dipilih oleh Presiden.
Karena menganut sistem multipartai, artinya pemerintahan terdiri atas koalisi dari berbagai partai yang biasanya pemimpin partai dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen akan menjadi perdana menteri. Jumlah partai politik yang terdaftar di Finlandia ada 15 partai. Freedom Party merupakan partai termuda yang terbentuk pada tahun 2009. Sebanyak 8 partai memiliki wakil di parlemen yaitu: Partai Koalisi Nasional (44 kursi), Partai Sosial Demokrat (42), Partai Finns (39), Partai Tengah (35), Left Alliance (14 kursi), Green League (10 kursi), Swedish People’s Party (9) dan Kristen Demokrat (6 kursi).
Kepala negara Finlandia adalah presiden yang pemilihannya dilakukan 6 tahun sekali. Karena adanya konstitusi baru yang menyebabkan adanya perluasan kekuasaan parlemen dan pembatasan kekuasaan presiden maka tugas priseden adalah menjalankan kebijakan luar negeri bersama dengan pemerintah, berpartisipasi dalam negosiasi dan organisasi internasional serta bertanggungjawab atas hubungan dengan negara lain.

Pemerintahan Finlandia terdiri dari perdana menteri yang didampingi oleh sejumlah menteri dan mengurus urusan dalam negeri seperti urusan kebijakan dan administratif negara. Terdapat dua belas kementerian dalam sistem politik negara Finlandia yang membuat kabinetnya ramping, diantaranya :

1.    Kantor Perdana Menteri
2.    Kementerian Luar Negeri
3.    Kementerian Hukum
4.    Kementerian Dalam Negeri
5.    Kementerian Pertahanan
6.    Kementerian Keuangan
7.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8.    Kementerian Pertanian dan Kehutanan
9.    Kementerian Transportasi dan Komunikasi
10. Kementerian Ketenagakerjaan dan Ekonomi
11. Kementerian Sosial dan Kesehatan
12. Kementerian Lingkungan


3.   LATAR BELAKANG

Bentuk republik dipilih karena meletakkan tampuk pemerintahan yang bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Sistem pemerintahan parlementer dipilih karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya terhadap publik. Sistem parlementer juga memiliki pembeda yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara ditunjuk dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Sehingga dapat tejadi keseimbangan.

Jadi, menurut saya bentuk negara dan sistem pemerintahan yang diterapkan negara Finlandia sudah efektif dengan bukti terselenggaranya pemerintahan dengan baik dan lancar.

Sumber :
  • http://www.bimbingan.org/sistem-politik-negara-finlandia.htm
  • http://anakx4smanla.blogspot.co.id/2014/08/sistem-pemerintahan-republik-makalah.html?m=1
  • www.kemlu.go.id (CP Finlandia – as of 050313.doc – Kementerian Luar Negeri) (http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=0CFoQFjAIahUKEwje86XCitPIAhXHwY4KHZbDAHs&url=http%3A%2F%2Fwww.kemlu.go.id%2Fhelsinki%2FLists%2FCountryProfile%2FAttachments%2F1%2FCP%2520Finlandia%2520-%2520as%2520of%2520050313.doc&usg=AFQjCNFaSapSFODsqhIDUqajhZKZrKeIiQ)










Tidak ada komentar:

Posting Komentar